Riki Dhamparan Putra
Kepulauan Mentawai mendadak menjadi perhatian dunia internasional, semenjak para ahli geologi memprediksi patahnya lempeng benua euro-asia yang terdapat di bawah kepulauan Mentawai akan menjadi salah satu bencana tsunami dan gempa terbesar dalam sejarah manusia. Prediksi itu disiarkan tak lama setelah para ahli melakukan penelitian geologi pasca tsunami Aceh 2004 lalu. Memang, sejak tsunami Aceh, telah terjadi beberapa kali gempa yang berpusat di bawah Pagai. Namun kekuatannya belum seperti yang diramalkan. Tahun 2009 lalu, sebelum gempa mengguncang Pariaman, pemerintah daerah Sumatra Barat juga pernah berniat mengevakuasi penduduk kepulauan Mentawai. Pada saat itu penduduk menolak dievakuasi. Tak lama kemudian, akhir September 2009, gempa berkekuatan 7,6 skala richter yang berpusat di Pariaman, mengguncang Sumatra Barat, menewaskan 1.117 orang.
Hanya setahun berselang, 25 Oktober 2010 lalu, gempa berkekuatan 7,2 skala richter terjadi di Mentawai. Gempa yang hanya berkedalaman 10 km bawah laut ini menyebabkan gelombang tsunami yang akhirnya menyapu banyak laggai di pulau Pagai, Siberut dan juga Sipora. Korban tewas dilaporkan tak kurang dari 500 jiwa dan yang hilang juga ratusan. Gempa kali ini menurut laporan BMKG berpotensi memicu gempa besar dan tsunami dahsyat yang dapat menenggelamkan daerah – daerah pesisir barat Sumatra.
Tak ada yang bisa menolak gerak alam. Namun di balik horor tsunami dan penderitaan masyarakat Mentawai akibat gempa ini, muncul pula sejumlah kisah sedih yang disebabkan kelalaian negara dalam penanganan bencana. Beralasan buruknya iklim, bantuan untuk penduduk yang mengalami bencana di pulau-pulau yang ada di Mentawai, terpaksa ditumpuk di Padang atau di Tuapejat. Para relawan, bahkan banyak yang harus pulang kampung akibat buruknya akses transportasi ke pedalaman dan antar pulau. Itu berarti, banyak wilayah masih terisolasi dan belum diketahui nasib penghuninya hingga hari ini.
Keterisolasian, atau lebih tepatnya pengisolasian, seakan telah menjadi stigma yang melekat pada Mentawai. Bukan kali ini saja wilayah ini terabaikan oleh pemerintah. Semenjak kepulauan Mentawai dinyatakan sebagai bagian dari wilayah republik Indonesia, pemerintah sebenarnya telah menebarkan semacam‘penyakit modernitas’ akut dalam membangun Mentawai. Hal ini adalah warisan dari imajinasi etnografi kolonial dan misionaris, yang cenderung melihat kebudayaan suku-suku yang tidak sama dengan budaya mereka sebagai suku-suku primitif. Bahkan pandangan antropologi semacam itu terus berlanjut semasa Koentjaraningrat, yang dalam catatannya tentang masyarakat kepulauan di Indonesia, mengelompokkan suku-suku yang ada di Mentawai sebagai suku terasing.
Imajinasi berbau kolonial, itulah yang mendasari pandangan negara terhadap Mentawai sejak tahun 1954. Kisah bermula ketika Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (1953-1955), membentuk Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di dalam Masyarakat (Panitia Interdep Pakem) dengan SK No.167/PROMOSI/1954. Panitia ini dibentuk untuk melakukan pengawasan, penyelidikan dan bahkan pelarangan terhadap semuabentuk kepercayaan-kepercayaan yang ada dan berkembang di tengah masyarakat, yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pemerintah pada saat itu yang hanya mengakui beberapa agama. Di mata pemerintah, aliran-aliran kepercayaan itu dapat meresahkan dan karenanya pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan penertiban.
Atas dasar itulah dilakukan Rapat Tiga Agama yang intinya memerintahkan orang Mentawai yang masih menganut Arat Sabulungan (azas peradaban masyarakat suku di Mentawai ) untuk meninggalkan kepercayaan mereka dan diharuskan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah (Protestan, Katolik dan Islam). Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada masyarakat Mentawai untuk melaksanakan peraturan tersebut. Bagi yang tidak mengindahkan, pemerintah melalui peace maintenance-nya akan melakukan pemusnahan dan pembakaran terhadap segala sarana peribadahan termasuk segala simbol-simbol yang berbau primitif. Tekanan, ancaman dan pemaksaan itu berlangsung terus menerus dan makin keras hingga era Soeharto pada penghujung tahun 70-an.
Reimar Schefold, dalam bukunya tentang Mentawai mengatakan bahwa peraturan semacam itu juga bagian dari upaya presiden Soekarno untuk mewujudkan Kepribadian Nasional Indonesia. Walaupun niatnya adalah untuk menyetarakan kehidupan masyarakat Mentawai dengan suku-suku lain di Indonesia, dalam prakteknya ‘pemberadaban’ versi pemerintah Indonesia itu telah mencerabut orang Mentawai dari identitas kebudayaannya. Tak hanya itu, belakangan, hasil pemberadaban yang dilakukan pemerintah selama ini malah berpeluang membuka ruang konflik dan masalah baru di kalangan masyarakat Mentawai. Akibat kerasnya ‘perebutan kapling’ antara kaum misionaris dan pendakwah di Mentawai. Sementara, selagi orang Mentawai yang sudah ‘diagamakan’ sejak 1954 itu menghadapi masalah di dalam dunia baru modern mereka, pembangunan yang buruk terus juga melahap Mentawai dengan membabat hutan-hutannya dan mengeksploitasi keindahan dan kekayaan lautnya .
Benarkah suku-suku di mentawai merupakan suku primitif yang harus diberadabkan? Pertanyaan inilah yang pada gilirannya mengundang kalangan pemerhati kebudayaan melakukan studi-studi mendalam di Mentawai. Berpuluh-puluh buku dan laporan telah diterbitkan tentang Mentawai sejak tahun 1777. Sejalan dengan perubahan dan perkembangan di dalam ilmu kebudayaan itu sendiri, hasil-hasil penelitian tentang Mentawai juga mengalami perubahan. Jika hingga orde baru, stigma primitif masih menjadi dasar pandangan para peneliti budaya tentang Mentawai, belakangan sudah berubah menjadi pandangan kebudayaan kritik. Pada umumnya, hasil penelitian kebudayaan itu, menyatakan kekeliruan negara dalam menafsirkan kebudayaan masyarakat Mentawai yang berakibat pada tercerabutnya Mentawai dari roh kebudayaan mereka.
Padahal sejak semula, masyarakat suku yang hidup di Kepulauan Mentawai bukanlah masyarakat primitif dan terasing seperti yang dikhayalkan pemerintah Indonesia ketika menerapkan peraturan tahun 1954 tentang aliran kepercayaan. Hal itu terungkap, salah satunya dalam catatan Masoed Abidin, seorang pemerhati kebudayaan Mentawai yang selama 25 tahun berdiam di Mentawai. Mengutip laporan Stefano Coronese, antropolog yang menerbitkan buku Kebudayaan Suku Mentawai, Abidin menyebutkan dalam catatannya bahwa masyarakat Mentawai telah membina hubungan dagang dengan masyarakat Islam di Tanah Tepi (daratan Sumatra Barat) sejak tahun 1621. Dari buku Coronese itu juga diketahui kalau masyarakat Mentawai adalah masyarakat suku yang sudah mempunyai sendi-sendi kebudayaan masyarakat dunia umumnya. Baik di bidang religi maupun di bidang sosial dan ekonomi. Pada masa pesisir barat Sumatra menjadi lintasan perdagangan internasional, pedagang-pedagang dari Tiku, Aceh dan lainnya, mampir ke Mentawai untuk mencari rotan, kelapa, dan bahan rempah lain untuk ditukar dengan barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat Mentawai.
Berdasarkan pengalaman bergaul di Mentawai selama 25 tahun, Masoed Abidin, dalam dalam bukunya Mentawai Menggapai Cahaya Iman, (dokumentasi DDII, 1997), mengatakan masyarakat Mentawai telah memiliki sepuluh puncak pencapaian kebudayaan yang dipegang teguh dalam menjalankan Arat Sabulungan (Adat serangkai daun ) yang menjadi azas kehidupan mereka sejak dahulu kala.
Pertama adalah orang Mentawai percaya kepada Kekuasaan Tunggal yang menciptakan langit dan bumi. Ini dikenal dengan Teikamanua. Kedua, adil. Orang Mentawai kalau membagi sesuatu harus sama banyak. Tidak berat sebelah. Ketiga, kebersamaan dan seperti membuat uma, mencari kayu ke hutan untuk membuat perahu dan berburu ke hutan. Keempat, larangan berzina. Perkawinan bagi mereka merupakan hal yang sakral. Kalau ada yang melanggar dihukum oleh adat. Dahulu hukumannya ada yang dibunuh. Kelima, tidak boleh masuk rumah kalau di dalamnya hanya ada perempuan saja. Keenam, kalau berjalan bersama-sama maka laki-laki harus di depan. Ketujuh, orang Mentawai jujur dan lugu. Kalau kita menjanjikan sesuatu kepada penduduk, ternyata tidak diberikan kepada mereka sesuai dengan yang dijanjikan maka mereka tetap terima pemberian dimaksud untuk sementara waktu. Namun yang dijanjikan akan selalu ditagih sepanjang waktu dan tetap mereka tanyakan dan minta. Kedelapan, berat sepikul ringan sejinjing. Semua pekerjaan mereka lakukan bergotong royong. Kesembilan, tidak mau mengambil hak orang lain dan menghormati tamu. Kesepuluh, Orang Mentawai lebih mengutamakan persatuan dan persaudaraan. Terbukti apabila seorang mendapatkan hewan buruan umumnya diberitahu ke segenap penjuru dengan memukul tudukkat (alat kentongan yang terbuat dari kayu dan diletakkan di pintu rumah penduduk).
Pertanyaannya kemudian, jika masyarakat suku di Mentawai sudah mempunyai kebajikannya sendiri dan terbukti bisa menjaga alam dan kebudayaannya dengan kebajikan itu, masih perlukah peradaban impor dipaksakan kepada mereka?
Kini, Arat Sabulungan, barangkali tinggal menjadi sisa-sisa artefak kebudayaan Mentawai yang masih dipelihara dan diziarahi dalam literatur antropologi maupun etnografi. Suku-suku pedalaman yang digambarkan dalam beberapa karya antropologi Mentawai, juga hampir tak ada. Walaupun sejak tahun 1999, kabupaten kepulauan Mentawai dibebaskan kembali untuk menjalankan sistem tradisional mereka, tidaklah berarti orang Mentawai sekarang merupakan penganut Arat Sabulungan sebagaimana pada masa sebelum ‘pemberadaban’ oleh pemerintah Indonesia.
Sejarah tidak bisa kembali. Orang Mentawai sekarang adalah masyarakat transisi yang berhadapan dengan masalah eksploitasi alam mereka, pengembangan kebun sawit dan perambahan hutan yang kembali berulang. Mereka kini mencoba berdiri di tengah-tengah kegamangan identitas dan penderitaan akibat kebijakan pembangunan nasional yang telah meneror mereka cukup lama. Sembari mencoba kembali mendapatkan akses yang setara dengan negara terhadap kekayaan alam mereka sendiri.
Sudah waktunya negara mengevaluasi diri atas strategi pembangunan nasionalnya. Sebab realitas di banyak tempat membuktikan, pembangunan nasional dengan embel-embel menerapkan kepribadian nasional standar, yang didasari atas pandangan generalisasi kebudayaan, tidak pernah menghasilkan manusia yang terbangun. Sebaliknya, yang timbul adalah kerusakan dan korban. Barangkali sudah waktunya paradigma pembangunan nasional itu dijeda. Sebab yang diperlukan dalam setiap kerusakan bukanlah pembangunan, tapi pemulihan.
Kepulauan Mentawai mendadak menjadi perhatian dunia internasional, semenjak para ahli geologi memprediksi patahnya lempeng benua euro-asia yang terdapat di bawah kepulauan Mentawai akan menjadi salah satu bencana tsunami dan gempa terbesar dalam sejarah manusia. Prediksi itu disiarkan tak lama setelah para ahli melakukan penelitian geologi pasca tsunami Aceh 2004 lalu. Memang, sejak tsunami Aceh, telah terjadi beberapa kali gempa yang berpusat di bawah Pagai. Namun kekuatannya belum seperti yang diramalkan. Tahun 2009 lalu, sebelum gempa mengguncang Pariaman, pemerintah daerah Sumatra Barat juga pernah berniat mengevakuasi penduduk kepulauan Mentawai. Pada saat itu penduduk menolak dievakuasi. Tak lama kemudian, akhir September 2009, gempa berkekuatan 7,6 skala richter yang berpusat di Pariaman, mengguncang Sumatra Barat, menewaskan 1.117 orang.
Hanya setahun berselang, 25 Oktober 2010 lalu, gempa berkekuatan 7,2 skala richter terjadi di Mentawai. Gempa yang hanya berkedalaman 10 km bawah laut ini menyebabkan gelombang tsunami yang akhirnya menyapu banyak laggai di pulau Pagai, Siberut dan juga Sipora. Korban tewas dilaporkan tak kurang dari 500 jiwa dan yang hilang juga ratusan. Gempa kali ini menurut laporan BMKG berpotensi memicu gempa besar dan tsunami dahsyat yang dapat menenggelamkan daerah – daerah pesisir barat Sumatra.
Tak ada yang bisa menolak gerak alam. Namun di balik horor tsunami dan penderitaan masyarakat Mentawai akibat gempa ini, muncul pula sejumlah kisah sedih yang disebabkan kelalaian negara dalam penanganan bencana. Beralasan buruknya iklim, bantuan untuk penduduk yang mengalami bencana di pulau-pulau yang ada di Mentawai, terpaksa ditumpuk di Padang atau di Tuapejat. Para relawan, bahkan banyak yang harus pulang kampung akibat buruknya akses transportasi ke pedalaman dan antar pulau. Itu berarti, banyak wilayah masih terisolasi dan belum diketahui nasib penghuninya hingga hari ini.
Keterisolasian, atau lebih tepatnya pengisolasian, seakan telah menjadi stigma yang melekat pada Mentawai. Bukan kali ini saja wilayah ini terabaikan oleh pemerintah. Semenjak kepulauan Mentawai dinyatakan sebagai bagian dari wilayah republik Indonesia, pemerintah sebenarnya telah menebarkan semacam‘penyakit modernitas’ akut dalam membangun Mentawai. Hal ini adalah warisan dari imajinasi etnografi kolonial dan misionaris, yang cenderung melihat kebudayaan suku-suku yang tidak sama dengan budaya mereka sebagai suku-suku primitif. Bahkan pandangan antropologi semacam itu terus berlanjut semasa Koentjaraningrat, yang dalam catatannya tentang masyarakat kepulauan di Indonesia, mengelompokkan suku-suku yang ada di Mentawai sebagai suku terasing.
Imajinasi berbau kolonial, itulah yang mendasari pandangan negara terhadap Mentawai sejak tahun 1954. Kisah bermula ketika Perdana Menteri Ali Sastroamidjojo (1953-1955), membentuk Panitia Interdepartemental Peninjauan Kepercayaan-kepercayaan di dalam Masyarakat (Panitia Interdep Pakem) dengan SK No.167/PROMOSI/1954. Panitia ini dibentuk untuk melakukan pengawasan, penyelidikan dan bahkan pelarangan terhadap semuabentuk kepercayaan-kepercayaan yang ada dan berkembang di tengah masyarakat, yang dianggap tidak sesuai atau bertentangan dengan ketentuan pemerintah pada saat itu yang hanya mengakui beberapa agama. Di mata pemerintah, aliran-aliran kepercayaan itu dapat meresahkan dan karenanya pemerintah perlu melakukan tindakan-tindakan penertiban.
Atas dasar itulah dilakukan Rapat Tiga Agama yang intinya memerintahkan orang Mentawai yang masih menganut Arat Sabulungan (azas peradaban masyarakat suku di Mentawai ) untuk meninggalkan kepercayaan mereka dan diharuskan memilih salah satu agama yang diakui pemerintah (Protestan, Katolik dan Islam). Pemerintah memberikan waktu tiga bulan kepada masyarakat Mentawai untuk melaksanakan peraturan tersebut. Bagi yang tidak mengindahkan, pemerintah melalui peace maintenance-nya akan melakukan pemusnahan dan pembakaran terhadap segala sarana peribadahan termasuk segala simbol-simbol yang berbau primitif. Tekanan, ancaman dan pemaksaan itu berlangsung terus menerus dan makin keras hingga era Soeharto pada penghujung tahun 70-an.
Reimar Schefold, dalam bukunya tentang Mentawai mengatakan bahwa peraturan semacam itu juga bagian dari upaya presiden Soekarno untuk mewujudkan Kepribadian Nasional Indonesia. Walaupun niatnya adalah untuk menyetarakan kehidupan masyarakat Mentawai dengan suku-suku lain di Indonesia, dalam prakteknya ‘pemberadaban’ versi pemerintah Indonesia itu telah mencerabut orang Mentawai dari identitas kebudayaannya. Tak hanya itu, belakangan, hasil pemberadaban yang dilakukan pemerintah selama ini malah berpeluang membuka ruang konflik dan masalah baru di kalangan masyarakat Mentawai. Akibat kerasnya ‘perebutan kapling’ antara kaum misionaris dan pendakwah di Mentawai. Sementara, selagi orang Mentawai yang sudah ‘diagamakan’ sejak 1954 itu menghadapi masalah di dalam dunia baru modern mereka, pembangunan yang buruk terus juga melahap Mentawai dengan membabat hutan-hutannya dan mengeksploitasi keindahan dan kekayaan lautnya .
Benarkah suku-suku di mentawai merupakan suku primitif yang harus diberadabkan? Pertanyaan inilah yang pada gilirannya mengundang kalangan pemerhati kebudayaan melakukan studi-studi mendalam di Mentawai. Berpuluh-puluh buku dan laporan telah diterbitkan tentang Mentawai sejak tahun 1777. Sejalan dengan perubahan dan perkembangan di dalam ilmu kebudayaan itu sendiri, hasil-hasil penelitian tentang Mentawai juga mengalami perubahan. Jika hingga orde baru, stigma primitif masih menjadi dasar pandangan para peneliti budaya tentang Mentawai, belakangan sudah berubah menjadi pandangan kebudayaan kritik. Pada umumnya, hasil penelitian kebudayaan itu, menyatakan kekeliruan negara dalam menafsirkan kebudayaan masyarakat Mentawai yang berakibat pada tercerabutnya Mentawai dari roh kebudayaan mereka.
Padahal sejak semula, masyarakat suku yang hidup di Kepulauan Mentawai bukanlah masyarakat primitif dan terasing seperti yang dikhayalkan pemerintah Indonesia ketika menerapkan peraturan tahun 1954 tentang aliran kepercayaan. Hal itu terungkap, salah satunya dalam catatan Masoed Abidin, seorang pemerhati kebudayaan Mentawai yang selama 25 tahun berdiam di Mentawai. Mengutip laporan Stefano Coronese, antropolog yang menerbitkan buku Kebudayaan Suku Mentawai, Abidin menyebutkan dalam catatannya bahwa masyarakat Mentawai telah membina hubungan dagang dengan masyarakat Islam di Tanah Tepi (daratan Sumatra Barat) sejak tahun 1621. Dari buku Coronese itu juga diketahui kalau masyarakat Mentawai adalah masyarakat suku yang sudah mempunyai sendi-sendi kebudayaan masyarakat dunia umumnya. Baik di bidang religi maupun di bidang sosial dan ekonomi. Pada masa pesisir barat Sumatra menjadi lintasan perdagangan internasional, pedagang-pedagang dari Tiku, Aceh dan lainnya, mampir ke Mentawai untuk mencari rotan, kelapa, dan bahan rempah lain untuk ditukar dengan barang-barang yang diperlukan oleh masyarakat Mentawai.
Berdasarkan pengalaman bergaul di Mentawai selama 25 tahun, Masoed Abidin, dalam dalam bukunya Mentawai Menggapai Cahaya Iman, (dokumentasi DDII, 1997), mengatakan masyarakat Mentawai telah memiliki sepuluh puncak pencapaian kebudayaan yang dipegang teguh dalam menjalankan Arat Sabulungan (Adat serangkai daun ) yang menjadi azas kehidupan mereka sejak dahulu kala.
Pertama adalah orang Mentawai percaya kepada Kekuasaan Tunggal yang menciptakan langit dan bumi. Ini dikenal dengan Teikamanua. Kedua, adil. Orang Mentawai kalau membagi sesuatu harus sama banyak. Tidak berat sebelah. Ketiga, kebersamaan dan seperti membuat uma, mencari kayu ke hutan untuk membuat perahu dan berburu ke hutan. Keempat, larangan berzina. Perkawinan bagi mereka merupakan hal yang sakral. Kalau ada yang melanggar dihukum oleh adat. Dahulu hukumannya ada yang dibunuh. Kelima, tidak boleh masuk rumah kalau di dalamnya hanya ada perempuan saja. Keenam, kalau berjalan bersama-sama maka laki-laki harus di depan. Ketujuh, orang Mentawai jujur dan lugu. Kalau kita menjanjikan sesuatu kepada penduduk, ternyata tidak diberikan kepada mereka sesuai dengan yang dijanjikan maka mereka tetap terima pemberian dimaksud untuk sementara waktu. Namun yang dijanjikan akan selalu ditagih sepanjang waktu dan tetap mereka tanyakan dan minta. Kedelapan, berat sepikul ringan sejinjing. Semua pekerjaan mereka lakukan bergotong royong. Kesembilan, tidak mau mengambil hak orang lain dan menghormati tamu. Kesepuluh, Orang Mentawai lebih mengutamakan persatuan dan persaudaraan. Terbukti apabila seorang mendapatkan hewan buruan umumnya diberitahu ke segenap penjuru dengan memukul tudukkat (alat kentongan yang terbuat dari kayu dan diletakkan di pintu rumah penduduk).
Pertanyaannya kemudian, jika masyarakat suku di Mentawai sudah mempunyai kebajikannya sendiri dan terbukti bisa menjaga alam dan kebudayaannya dengan kebajikan itu, masih perlukah peradaban impor dipaksakan kepada mereka?
Kini, Arat Sabulungan, barangkali tinggal menjadi sisa-sisa artefak kebudayaan Mentawai yang masih dipelihara dan diziarahi dalam literatur antropologi maupun etnografi. Suku-suku pedalaman yang digambarkan dalam beberapa karya antropologi Mentawai, juga hampir tak ada. Walaupun sejak tahun 1999, kabupaten kepulauan Mentawai dibebaskan kembali untuk menjalankan sistem tradisional mereka, tidaklah berarti orang Mentawai sekarang merupakan penganut Arat Sabulungan sebagaimana pada masa sebelum ‘pemberadaban’ oleh pemerintah Indonesia.
Sejarah tidak bisa kembali. Orang Mentawai sekarang adalah masyarakat transisi yang berhadapan dengan masalah eksploitasi alam mereka, pengembangan kebun sawit dan perambahan hutan yang kembali berulang. Mereka kini mencoba berdiri di tengah-tengah kegamangan identitas dan penderitaan akibat kebijakan pembangunan nasional yang telah meneror mereka cukup lama. Sembari mencoba kembali mendapatkan akses yang setara dengan negara terhadap kekayaan alam mereka sendiri.
Sudah waktunya negara mengevaluasi diri atas strategi pembangunan nasionalnya. Sebab realitas di banyak tempat membuktikan, pembangunan nasional dengan embel-embel menerapkan kepribadian nasional standar, yang didasari atas pandangan generalisasi kebudayaan, tidak pernah menghasilkan manusia yang terbangun. Sebaliknya, yang timbul adalah kerusakan dan korban. Barangkali sudah waktunya paradigma pembangunan nasional itu dijeda. Sebab yang diperlukan dalam setiap kerusakan bukanlah pembangunan, tapi pemulihan.
1 tanggapan:
Tulisannya bagus sekali bang.. makasih banyak atas informasi ini...
Post a Comment
katakanlah padaku dengan kata - kata..
(Rabindranath Tagore)